Rapat PISEW DESA BAJO Bapak. A.RAHIM,SE DAN DESA LEWINTANA Dipimpin Langsung Oleh Pak Camat ayahanda JULKIFLI, SH.M.HUM Besama Ibu Sekcam Nurhayati, S.Sos serta Staf Camat Yang Lain dan (Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah) Antar Desa adalah musyawarah untuk merencanakan pembangunan infrastruktur yang menghubungkan dua desa. Rapat ini bertujuan untuk menyepakati lokasi pembangunan jalan, membentuk Kelompok Kerja Sama Antar-Desa (KKAD), dan membahas rencana anggaran serta teknis pelaksanaan program.
Tahapan Utama Rapat PISEW Antar Desa
Proses koordinasi dalam program PISEW umumnya melewati beberapa tahapan utama:
- Musyawarah Antar Desa (MAD): Pertemuan perwakilan dua desa untuk menetapkan kawasan sasaran, menyepakati jenis infrastruktur (misalnya jalan atau jembatan antar desa), dan mengesahkan pengurus KKAD.
- Verifikasi Teknis & Persiapan: Rapat koordinasi lanjutan untuk melakukan validasi lapangan, kesesuaian lokasi, serta penuntasan dokumen seperti peta geospasial dan batas desa.
- Pelaksanaan & Pelaporan: Pertemuan berkala untuk mengawasi kemajuan pembangunan agar sesuai dengan rencana padat karya
Persyaratan dan Anggota RapatRapat ini biasanya wajib dihadiri oleh perwakilan penting dari wilayah terkait agar keputusan yang diambil sah dan menyeluruh: [1]
- Kepala Desa dari desa-desa yang bersangkutan.
- Camat setempat sebagai pembina dan pengarah.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Tokoh masyarakat dan perwakilan kelompok tani atau warga penerima manfaat.
- Fasilitator Masyarakat (FM) yang mendampingi program PISEW.