Dalam rangka kegiatan Musyawarah desa Khusus (MUSDESSUS) Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih (KDMP) didesa Bajo, Sesuai Peraturan UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoprasian, PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 128. SE Nomor 1 Tahun 2025 Tentang tata cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan SE Mentri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2006. oleh BPD dan Pemerintah Desa Bajo.19/05/2025.